Tentang Kami

 

Dispora dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi di bidang Kepemudaan dan Keolahragaan. Tugas pokok Dispora Kabupaten Bolaang Mongondow Timur  mengacu pada Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 69 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok Dispora mempunyai fungsi:

  1. Rencana strategis Dispora Kabupaten Bolaang Mongondow Timur merupakan penjabaran dari program pembangunan daerah Bolaang Mongondow Timur dalam menyelenggarakan tahun 2021-2026 dan rencana strategis pemerintah pronvinsi dalam hal ini Dispora, yang berfungsi sebagai acuan bagi segenap aparatur Dispora Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dalam menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
  2. Mengurai daftar program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rentang waktu periode lima tahunan melalui sumber pembiayaan APBD Bolaang Mongondow Timur dan APBN baik dan dekonsentrasi maupun tugas pembantuan ( Block Grant ) dalam skala prioritas yang tajam.
  3. Merupakan alat bantu bagi penilaian kinerja bagi setiap akhir tahun anggaran.
  4. Pengelolaan ketatausahaan dinas;
  5. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada pimpinan;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Dispora Kabupaten Bolaang Mongondow Timur melaksanakan  fungsi :

    1. Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Kepemudaan Dan Keolahragaan;
    2. Penyusunan perencanaan, pengkoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas;
    3. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan;
    4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati.

Struktur organisasi Dispora berdasarkan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 69 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah Tipe B terdiri dari:

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretaris membawahi:
  1. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Kepala Sub Bagian Perencanaan, dan Keuangan
  1. Kepala Bidang Layanan Kepemudaan, membawahi:
          1. Seksi Pemberdayaan Pemuda;
          2.  Seksi Pengembangan Pemuda; Dan
          3.  Seksi Infrastruktur Dan Kemitraan Pemuda.
  2. Bidang Pembudayaan Olahraga, membawahi:
          1. Seksi Olahraga Pendidikan Dan Sentra Olahraga;
          2. Seksi Olahraga Rekreasi, Tradisional, Dan Layanan Khusus; dan
          3. Seksi Kemitraan Dan Penghargaan Olahraga.
  3. Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, membawahi:
          1. Seksi Pembibitan, IPTEK, Dan Tenaga Keolahragaan;
          2. Seksi Promosi Olahraga Dan Olahraga Prestasi;
          3. Seksi Standardisasi Dan Infrastruktur Olahraga.
  4. Struktur Dinas Pemuda dan Olahraga adalah  tercantum pada