Struktur Organisasi
Jabatan | : | SEKRETARIS DINAS |
- Sekretaris Dinas mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas serta membina dan memberikan pelayanan administratif kepada semua unsur di lingkungan Dinas Pemuda dan olahraga.
- Sekretaris Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada point 1 menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi Kegiatan kementerian Pemuda Dan Olahraga;
- koordinasi dan penyusunan rencana dan program Dinas Pemuda Dan Olahraga.
- Pembinaan dan pemberian layanan administrasi pemerintah yang meliputi ketatausahaan, SDM aparatur, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Dinas Pemuda Dan Olahraga;
- Pembinaan dan penyelenggaraan Organisasi dan tata laksana kerjasama, dan hubungan masyarakat;
- Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangae, dan bantuan hukum;
-
- Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan Negara;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan/kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga.