Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS DINAS
  1. Sekretaris Dinas mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas serta membina dan memberikan pelayanan administratif kepada semua unsur di lingkungan Dinas Pemuda dan olahraga.
  2. Sekretaris Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada point 1 menyelenggarakan fungsi:
    1. koordinasi Kegiatan kementerian Pemuda Dan Olahraga;
    2. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Dinas Pemuda Dan Olahraga.
    3. Pembinaan dan pemberian layanan administrasi pemerintah yang meliputi ketatausahaan, SDM aparatur, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Dinas Pemuda Dan Olahraga;
    4. Pembinaan dan penyelenggaraan Organisasi dan tata laksana kerjasama, dan hubungan masyarakat;
    5. Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangae, dan  bantuan hukum;
    1. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan Negara;
    2. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan/kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga.