Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA BIDANG LAYANAN KEPEMUDAAN
  1. Merumuskan kebijakan dibidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda dan infrastruktur dan kemitraan pemuda.
  2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda dan infrastruktur dan kemitraan pemuda•.
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda dan infrastruktur dan kemitraan pemuda
  4. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda dan infrastruktur dan kemitraan pemuda;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda dan infrastruktur dan kemitraan pemuda;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda dan infrastruktur dan kemitraan pemuda;
  7. Pelaksanaan       administrasi       Kepala                                Bidang kepemudaan; dan layanan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga