Struktur Organisasi
| Jabatan | : | KEPALA BIDANG PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA | 
|---|
- perumusan kebijakan dibidang pembibitan,IPTEK dan tenaga keolaragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur olahraga;
 - koordinasi kebijakan dibidang pembibitan, IPTEK dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur olahraga;
 - penyusunan norma standar, prosedur dan kriteria dibidang pembibitan IPTEK, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur olahraga;
 - pemantauan, analisa, evaluasi, dan pelaporan dibidang pembibitan IPTEK, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur olahraga;
 - pemberian bimbingan teknis dan supervise di bidang pembibitan, iptek, dan tenaga keolahragaan , promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur;
 - pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang pembibitan, iptek, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur olahraga;
 - pelaksanaan administrasi Kepala Bidang Peningkatan Olahraga; dan
 - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.