Tugas Pokok dan Fungsi
- Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemuda Dan Olahraga.
- Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada point (1), menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Pemuda dan Olahraga;
- pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi;
-
- penyelenggaraan urusan dibidang Layanan Kepemudaan;
- penyelenggaraan urusan dibidang Pembudayaan Olahraga;
- penyelenggaraan urusan dibidang Peningkatan Prestasi Olahraga;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
- Sekretaris Dinas mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas serta membina dan memberikan pelayanan administratif kepada semua unsur di lingkungan Dinas Pemuda dan olahraga.
- Sekretaris Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi Kegiatan kementerian Pemuda Dan Olahraga;
- koordinasi dan penyusunan rencana dan program Dinas Pemuda Dan Olahraga.
- Pembinaan dan pemberian layanan administrasi pemerintah yang meliputi ketatausahaan, SDM aparatur, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Dinas Pemuda Dan Olahraga;
- Pembinaan dan penyelenggaraan Organisasi dan tata laksana kerjasama, dan hubungan masyarakat;
- Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangae, dan bantuan hukum
-
- Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan Negara;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan/kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga.
Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian mempunyai tugas:
- penyiapan dan pelaksanaan koordinasi teknis administrasi Umum;
- pelaksanaan Pembinaan,pengendalian serta administrasi Urusan Kepegawaian;
- pelaksanaan urusan perlengkapan dan pengelolaan BMN;
- pelaksanaan dan pengelolaan kerumahtanggaan dan ketatausahaan; dan
- pelaksanaan hubungan masyarakat dan sistem lnformasi.
Kepala Bidang Layanan Kepemudaan menyelenggarakan fungsi:
- Merumuskan kebijakan dibidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda dan infrastruktur dan kemitraan pemuda.
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda dan infrastruktur dan kemitraan pemuda•.
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda dan infrastruktur dan kemitraan pemuda
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda dan infrastruktur dan kemitraan pemuda;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda dan infrastruktur dan kemitraan pemuda;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda dan infrastruktur dan kemitraan pemuda;
- Pelaksanaan administrasi Kepala Bidang kepemudaan; dan layanan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga
Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan dibidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra, olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang pengelolaan olahraga pendididkan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus, serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional, dan layanan khusus, serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional, dan layanan khusus, serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional, dan layanan khusus, serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
- Pelaksanaan administrasi Kepala Bidang Pembudaya,t Olahraga; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.
Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan dibidang pembibitan,IPTEK dan tenaga keolaragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur olahraga;
- koordinasi kebijakan dibidang pembibitan, IPTEK, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur olahraga;
- penyusunan norma standar, prosedur dan kriteria dibidang pembibitan IPTEK, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur olahraga;
- pemantauan, analisa, evaluasi, dan pelaporan dibidang pembibitan IPTEK, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur olahraga;
- pemberian bimbingan teknis dan supervise di bidang pembibitan, iptek, dan tenaga keolahragaan , promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang pembibitan, iptek, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur olahraga;
- pelaksanaan administrasi Kepala Bidang Peningkatan Olahraga; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.