Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemuda Dan Olahraga.
  2. Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada point (1), menyelenggarakan fungsi:
    1. pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Pemuda dan Olahraga;
    2. pembinaan  dan  koordinasi  pelaksanaan  tugas  serta pelayanan administrasi;
    1. penyelenggaraan urusan dibidang Layanan Kepemudaan;
    2. penyelenggaraan urusan dibidang Pembudayaan Olahraga;
    3. penyelenggaraan urusan dibidang Peningkatan Prestasi Olahraga;
    4. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
  3. Sekretaris Dinas mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas serta membina dan memberikan pelayanan administratif kepada semua unsur di lingkungan Dinas Pemuda dan olahraga.
  4. Sekretaris Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
    1. koordinasi Kegiatan kementerian Pemuda Dan Olahraga;
    2. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Dinas Pemuda Dan Olahraga.
    3. Pembinaan dan pemberian layanan administrasi pemerintah yang meliputi ketatausahaan, SDM aparatur, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Dinas Pemuda Dan Olahraga;
    4. Pembinaan dan penyelenggaraan Organisasi dan tata laksana kerjasama, dan hubungan masyarakat;
    5. Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangae, dan  bantuan hukum
    1. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan Negara;
    2. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan/kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga.

Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian mempunyai tugas:

  1. penyiapan dan pelaksanaan koordinasi teknis administrasi Umum;
  2. pelaksanaan    Pembinaan,pengendalian  serta  administrasi Urusan Kepegawaian;
  3. pelaksanaan urusan perlengkapan dan pengelolaan BMN;
  4. pelaksanaan dan pengelolaan kerumahtanggaan dan ketatausahaan; dan
  5. pelaksanaan hubungan masyarakat dan sistem lnformasi.

Kepala Bidang Layanan Kepemudaan menyelenggarakan fungsi:

  1. Merumuskan kebijakan dibidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda dan infrastruktur dan kemitraan pemuda.
  2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda dan infrastruktur dan kemitraan pemuda.
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda dan infrastruktur dan kemitraan pemuda
  4. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda dan infrastruktur dan kemitraan pemuda;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda dan infrastruktur dan kemitraan pemuda;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda dan infrastruktur dan kemitraan pemuda;
  1. Pelaksanaan administrasi Kepala Bidang kepemudaan; dan layanan
  1. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga

Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan  kebijakan  dibidang  pengelolaan  olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra, olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang pengelolaan olahraga pendididkan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus, serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
  4. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional, dan layanan khusus, serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional, dan layanan khusus, serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional, dan layanan khusus, serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
  7. Pelaksanaan administrasi Kepala Bidang Pembudaya,t Olahraga; dan
  1. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.

Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan dibidang pembibitan,IPTEK dan tenaga keolaragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur olahraga;
  2. koordinasi kebijakan dibidang pembibitan, IPTEK, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur olahraga;
  3. penyusunan norma standar, prosedur dan kriteria dibidang pembibitan IPTEK, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur olahraga;
  4. pemantauan, analisa, evaluasi, dan pelaporan dibidang pembibitan IPTEK, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur olahraga;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervise di bidang pembibitan, iptek, dan tenaga keolahragaan , promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang pembibitan, iptek, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur olahraga;
  7. pelaksanaan administrasi Kepala Bidang Peningkatan Olahraga; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.