Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DINAS
  1. Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemuda Dan Olahraga.
  2. Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
    1. pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Pemuda dan Olahraga;
    2. pembinaan  dan  koordinasi  pelaksanaan  tugas  serta pelayanan administrasi;
    1. penyelenggaraan urusan dibidang Layanan Kepemudaan;
    2. penyelenggaraan urusan dibidang Pembudayaan Olahraga;
    3. penyelenggaraan urusan dibidang Peningkatan Prestasi Olahraga;
    4. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.