Struktur Organisasi
- Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemuda Dan Olahraga.
- Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Pemuda dan Olahraga;
- pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi;
-
- penyelenggaraan urusan dibidang Layanan Kepemudaan;
- penyelenggaraan urusan dibidang Pembudayaan Olahraga;
- penyelenggaraan urusan dibidang Peningkatan Prestasi Olahraga;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.