Struktur Organisasi
Jabatan | : | PENYULUH OLAHRAGA |
---|
- Mengumpulkan bahan penyuluhan
- Mengolah bahan penyuluhan menjadi materi
- Melaksanakan penyampaian materi
- Mengevaluasi hasil penyuluhan, dan;
- Melaporkan pelaksanaan penyuluhan, dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga