Struktur Organisasi

Jabatan: PENYULUH KEPEMUDAAN
  1. Mengumpulkan bahan penyuluhan
  2. Mengolah bahan penyuluhan menjadi materi
  3. Melaksanakan penyampaian materi
  4. Mengevaluasi hasil penyuluhan, dan;
  5. Melaporkan pelaksanaan penyuluhan, dan
  6. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga