Struktur Organisasi
| Jabatan | : | ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH | 
|---|
- melakukan identifikasi, inventarisasi, dan pemutakhiran data;
 - melakukan pengolahan dan analisis data;
 - melakukan kajian teknis;
 - menyusun rekomendasi kebijakan;
 - melakukan persuasi kebijakan;
 - melakukan analisis dan penyajian informasi keuangan dan nonkeuangan;
 - menyusun makalah; dan/ atau
 - melakukan pemantauan dan evaluasi.
 Selain itu, Analis Keuangan Pusat dan Daerah yang berasal dari instansi pusat dan daerah, juga mempunyai tugas tambahan untuk mendukung pelaksanaan pelatihan dan/atau implementasi kebijakan di bidang analisis keuangan pusat dan daerah. Yang meliputi:
- membuat modul bahan ajar pelatihan analisis keuangan pusat dan daerah;
 - membuat karya tulis ilmiah di bidang keuangan pusat dan daerah;
 - membuat model kebijakan sebagai bahan pelatihan analisis keuangan pusat dan daerah;
 - membuat alat bantu pelatihan analisis keuangan pusat dan daerah;
 - mengembangkan buku pedoman tentang analisis keuangan pusat dan daerah;
 - menyusun/ mengembangkan petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang analisis keuangan pusat dan daerah; dan/ atau
 - melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya.