Struktur Organisasi

Jabatan: ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
  1. melakukan identifikasi, inventarisasi, dan pemutakhiran data;
  2. melakukan pengolahan dan analisis data;
  3. melakukan kajian teknis;
  4. menyusun rekomendasi kebijakan;
  5. melakukan persuasi kebijakan;
  6. melakukan analisis dan penyajian informasi keuangan dan nonkeuangan;
  7. menyusun makalah; dan/ atau
  8. melakukan pemantauan dan evaluasi.

Selain itu, Analis Keuangan Pusat dan Daerah yang berasal dari instansi pusat dan daerah, juga mempunyai tugas tambahan untuk mendukung pelaksanaan pelatihan dan/atau implementasi kebijakan di bidang analisis keuangan pusat dan daerah. Yang meliputi:

  1. membuat modul bahan ajar pelatihan analisis keuangan pusat dan daerah;
  2. membuat karya tulis ilmiah di bidang keuangan pusat dan daerah;
  3. membuat model kebijakan sebagai bahan pelatihan analisis keuangan pusat dan daerah;
  4. membuat alat bantu pelatihan analisis keuangan pusat dan daerah;
  5. mengembangkan buku pedoman tentang analisis keuangan pusat dan daerah;
  6. menyusun/ mengembangkan petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang analisis keuangan pusat dan daerah; dan/ atau
  7. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya.