Struktur Organisasi
Jabatan | : | ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH |
---|
- melakukan identifikasi, inventarisasi, dan pemutakhiran data;
- melakukan pengolahan dan analisis data;
- melakukan kajian teknis;
- menyusun rekomendasi kebijakan;
- melakukan persuasi kebijakan;
- melakukan analisis dan penyajian informasi keuangan dan nonkeuangan;
- menyusun makalah; dan/ atau
- melakukan pemantauan dan evaluasi.
Selain itu, Analis Keuangan Pusat dan Daerah yang berasal dari instansi pusat dan daerah, juga mempunyai tugas tambahan untuk mendukung pelaksanaan pelatihan dan/atau implementasi kebijakan di bidang analisis keuangan pusat dan daerah. Yang meliputi:
- membuat modul bahan ajar pelatihan analisis keuangan pusat dan daerah;
- membuat karya tulis ilmiah di bidang keuangan pusat dan daerah;
- membuat model kebijakan sebagai bahan pelatihan analisis keuangan pusat dan daerah;
- membuat alat bantu pelatihan analisis keuangan pusat dan daerah;
- mengembangkan buku pedoman tentang analisis keuangan pusat dan daerah;
- menyusun/ mengembangkan petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang analisis keuangan pusat dan daerah; dan/ atau
- melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya.